Aspirasi News Jakarta-Guru Non ASN atau guru honorer mengeluhkan nasibnya yang tidak mendapatkan kenaikan gaji oleh Prabowo Subianto.
Padahal guru honorer ini memiliki fungsi yang sama sebagai tenaga pendidik yang mengajar dan membimbing.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa masih ada jutaan guru honorer yang belum memiliki sertifikasi, sehingga tidak masuk kriteria yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Sebanyak 1,6 juta guru honorer yang belum sertifikasi ini memiliki tingkat ekonomi yang rendah dengan lingkungan hidup yang rata-rata jauh di bawah kemakmuran.
Dalam hal ini, guru honorer hanya bisa berkeluh kesah untuk memperjuangkan kesejahteraan hidupnya sebagai tenaga pendidik.
Seperti yang diketahui, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokoknya.
Sementara itu untuk guru yang sudah bersertifikasi mendapatkan tambahan sebesar Rp500 ribu dari yang sebelumnya hanya mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta.
FSGI mengajak rekan-rekan organisasi profesi guru lainnya untuk bersama-sama mendorong Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk memperjuangkan nasib guru honorer yang ada dalam kelompok miskin.
Memberikan kesetaraan bagi semua guru honorer di seluruh Indonesia agar mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan karena guru honorer yang belum sertifikasi hanya mendapatkan upah Rp500 ribu.
Padahal guru honorer juga berperan aktif dalam mendidik siswa dan mengerjakan hal yang sama dengan guru ASN maupun Non ASN yang telah sertifikasi.
Melihat hal tersebut, Prabowo Subianto merencanakan pemberian dana tunai yang akan disalurkan melalui transfer perbankan.
Saat ini, Badan Pusat Statistik sedang menghitung jumlah penerima dan mendata nama sekaligus alamat calon penerima nanti.
Untuk jumlah data dan nominalnya akan diumumkan pada tahun 2025 mendatang jika semua sudah diselesaikan dan rampung dengan baik oleh BPS.
Dalam meningkatkan kesejahteraan semua guru di Indonesia, pemerintah tetap optimis dan mengusahakan agar guru ASN, Non ASN tersertifikasi maupun honorer yang belum sertifikasi mendapatkan hak nya.(Ganesha)
0 Komentar